Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Hakim Beda Pendapat di Putusan SKLN DPR Papua

Dalam persidangan pembacaan putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat Papua

zoom-inlihat foto Dua Hakim Beda Pendapat di Putusan SKLN DPR Papua
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan pembacaan putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dengan KPU Pusat terkait penyelenggaraan Pilgub Papua, dua Hakim Konstitusi berbeda pendapat.

Dua hakim tersebut yaitu Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva. Maria Farida menyatakan DPRP memiliki kewenangan dalam membentuk perdasus termasuk berkaitan dengan pelaksanaan Pilgub.

"Oleh karena itu, untuk terciptanya kedamaian dan manfaat yang lebih baik saya berpendapat penyelenggaraan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua, yang saat ini telah berlangsung harus dianggap sah dan dapat dilanjutkan tahapan selanjutnya," kata Maria dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).

Sedangkan, Hamdan Zoelva memiliki pendapat yang berbeda. Beliau menilai KPU seharusnya tidak membuka kembali pendaftaran bakal calon yang sebelumnya tidak lolos dalam verifikasi DPRP.

"Mereka yang tidak menggunakan haknya melakukan pendaftaran di DPR Papua seharusnya dianggap telah melepaskan haknya untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilgub Papua 2012," kata Hamdan.

Mayoritas Hakim Konstitusi dalam sidang pleno ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh KPU pusat, sehingga kewenangan penyelenggaraan Pilgub Papua tetap dilaksanakan oleh KPU Pusat.

Namun, permohonan pemohon tidak sepenuhnya dikabulkan MK. Mahkamah mempertimbangkan bahwa Termohon I yakni  DPRP telah melaksanakan kewenangan berdasarkan Perdasus yang dibuat bersama oleh Termohon I dan Termohon II (para Termohon), serta telah memulai proses penjaringan yaitu pendaftaran, verifikasi, dan penetapan bakal pasangan calon berdasarkan Perdasus yang dianggap sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001.

Demi kemanfaatan hukum, Mahkamah perlu menetapkan posisi hukum atas hasil penjaringan bakal pasangan calon yang dihasilkan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.

Menurut Mahkamah, apa yang telah dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dapat diterima sebagai bagian dari proses yang sah khusus untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua saat ini dan sekali ini (einmalig).

"Oleh karena itu, semua bakal pasangan calon yang telah ditetapkan oleh DPRP dapat diterima sebagai hasil awal dari proses verifikasi di tingkat DPRP," kata Akil.

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved