Penarikan Penyidik KPK
Ini Alasan Mabes Polri Tarik Penyidiknya di KPK
Hal ini dilakukan dengan surat resmi yang dikirimkan oleh Mabes Polri yang diterima oleh KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pihak Polri tidak akan memperpanjang masa penugasan penyidik Polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan dengan surat resmi yang dikirimkan oleh Mabes Polri yang diterima oleh KPK.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjend Pol Boy Rafli Amar saat di hubungi wartawan, Jumat (14/9/2012) malam.
"Penyidik yang telah habis masa kerjanya di KPK tidak akan diperpanjang lagi. Mereka akan bertugas kembali di Polri," terang Boy.
Lebih jauh dikatakan Boy, jika KPK nantinya masih membutuhkan pengganti penyidik yang tidak diperpanjang itu, maka Mabes Polri akan mempersiapkan penyidik yang dibutuhkan oleh KPK.
Terkait surat yang dikirimkan itu, saat ini Pimpinan KPK tengah berdiskusi guna menyikapi surat yang dikirimkan Mabes Polri itu. Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK, Johan Budi.
"Saat ini, pimpinan KPK masih membicarakan persoalan ini dan mencoba mencari solusi yang tepat," terang Johan.