Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tangkap Bupati

KPK Periksa 3 Anak Buah Amran Batalipu

KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Pemerintah Kabupaten Buol sebagai saksi untuk kasus suap Bupati Buol

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK Periksa 3 Anak Buah Amran Batalipu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (dua kiri) digiring masuk ke kantor KPK Jakarta Selatan, oleh penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Pemerintah Kabupaten Buol sebagai saksi untuk kasus suap Bupati Buol terkiat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Sitti Hartati Murdaya (SHM) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, hari ini, Rabu (12/9/2012).

Tiga orang pejabat itu yakni Asisten I Kabupaten Buol Amir Rihan Togila, Kepala Dinas Kehutanan Elisa Bungaallo dan Kepala Dinas Perkebunan Said Gontjeng.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi ketiganya. Karena, sebelumnya mereka telah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk Amran Batalipu.

Keterkaitan pemeriksaan ketiganya dengan Amran Batalipu dan Hartati Murdaya diduga cukup kuat. Pasalnya ketiganya tercatat sebagai Tim Penilai Lahan Pemkab Buol yang nantinya memberikan penilaian kelayakan lahan itu agar nantinya bisa diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Bupati Buol.

Selain itu, mereka juga dianggap tahu mengenai persoalan penerbitan HGU untuk lahan milik PT Hardaya Inti Plantations di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol seluas 22 ribu Hektar itu, termasuk pengurusan perizinan lahan seluas 4500 Hektar oleh anak perusahaan Hartati PT Sebuku Plantations yang lokasinya berdekatan.

Bahkan, kabar menyebutkan ketiganya sempat diundang untuk menemui Hartati Murdaya dikantornya di Pekan Raya Jakarta.

Sementara pada hari yang sama, KPK juga menggelar pemeriksaan terhadap Hartati Murdaya sebagai tersangka.



Tribunnews.com -Edwin Firdaus-

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved