Sigma Minta Kasus Sengketa Pilkada Jangan Ditangani MA
Koordinator Sigma Said Salahuddin mengatakan, sebaiknya wacana pengembalian kewenangan menangani sengketa pilkada ke MA, ditunda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, sebaiknya wacana pengembalian kewenangan menangani sengketa pilkada ke Mahkamah Agung (MA), ditunda. Sebab, menurut Said, profesionalitas MA masih diragukan publik.
"Ada persoalan kepercayaan yang belum tuntas dari publik terhadap profesionalitas MA," kata said saat dihubungi wartawan, Selasa (11/9/2012).
Said menjelaskan, masih ada mafia peradilan dan hakim-hakimnya yang terlibat kasus korupsi, serta persoalan hukum lain yang membuat masyarakat belum percaya kepada MA, untuk bisa memproses sengketa hasil pilkada secara adil.
"Untuk itu, saya minta DPR menolak usulan itu," ujar Said.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta sengketa pilkada dikembalikan ke MA, sebagai lembaga yang berwenang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek, permintaan ini terkait efisiensi dan keefektifan.
Moenek menilai, selama ini para pemohon dan termohon yang mengajukan permohonan terkait sengketa pilkada di daerah, harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
Menanggapi wacana tersebut, hakim konstitusi Akil Mochtar menegaskan hal itu jelas sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan dan melanggar konstitusi, pada pasal 24C UUD 1945. (*)
BACA JUGA