Pemilu 2014
KPU: Kami Selangkah Lebih Maju Akomodir Perempuan
KPU RI menolak gugatan Aliansi Perempuan Indonesia yang mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran syarat 30 persen keterwakilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menolak gugatan Aliansi Perempuan Indonesia yang mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam partai politik.
Menurut KPU, mereka telah maju selangkah dalam menyikapi UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Dalam hal pemenuhan persyaratan ketika diverifikasi yang wajib itu ada di tingkat pusat. Untuk tingkat provinsi kabupaten kota partai harus buat surat pernyataan," ujar Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.ip. M.si., anggota KPU RI saat beraudiensi dengan Aliansi Perempuan Indonesia, di kantor KPU RI, Senin (10/9/2012).
Dikatakan Ferry, pernyataan surat keterangan dari parpol tersebut adalah penjabaran KPU untuk mekanisme tingkat provinsi dan kota karena tidak diatur dalam undang-undang.
"Jelas. kami selangkah lebih maju untuk akomidir perempuan," tegasnya.
KPU mensyaratkan partai politik calon peserta Pemilu 2014 harus menyertakan surat keterangan apabila tidak bisa melengkapi keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
Diwartakan sebelumnya, Aliansi Perempuan Indonesia, menolak kebijakan KPU yang mensyaratkan keterlibatan perempuan sebesar 30 persen hanya di tingkat pusat.
Aliansi Perempuan Indonesia merupakan gabungan berbagai ormas. Diantaranya Garnita Malahayati NasDem, Krida Wanita Indonesia, Gemuruh (Gerakan Massa Buruh NasDem, FN PBI (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesa), FSBI (Federasi Serikat Buruh Indonesia), KPKB (Kelompok Perempuan Untuk Keadilan), Perhimpunan Sahabat Kerja, Pro TKI, solidaritas Migran Scalabrini, SP KAHUT KSPSI, SP TSK Reformasi.
Klik: