Pemilu 2014
Pendaftaran Parpol di KPU Ricuh
Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum terlihat ricuh. Sejumlah petugas keamanan mengusir paksa orang yang mengaku

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum terlihat ricuh. Sejumlah petugas keamanan mengusir paksa orang yang mengaku pengurus Partai Kedaulatan.
Pasalnya, orang yang diketahui bernama Rambe Marodjahan itu tampak emosi saat digiring keluar dari ruang pendaftaran partai politik yang berada di lantai dua Kantor KPU.
Petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan Rambe datang bersama rombongan dengan membawa box. Rambe mengaku ingin melengkapi berkas.
"Ternyata di dalam ada pengurus Partai Kedaulatan juga, jadi mereka adu mulut dan membuat kegaduhan, sebelum membesar, kita tarik keluar," kata petugas di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Ternyata keributan itu diawali karena ada dua pengurus Partai Kedaulatan yang sama mendaftar ke KPU untuk menjadi Peserta Pemilu 2014. Rambe yang digiring keluar lalu memberikan konfirmasi kepada wartawan.
"Mereka itu penjilat. Mereka itu tadinya hanya sebagai pengurus di partai yang sama. Saya ini adalah pendiri dan pemegang hak ciptanya, saya Pak Rambe," ujar Rambe Marodjahan yang mengaku pendiri Partai Kedaulatan.
Rambe datang karena ingin mendaftar menjadi peserta pemilu 2014. Namun, KPU melarangnya untuk mendaftarkan partai tersebut. Rambe mengatakan mereka yang memakai nama Partai Kedaulatan adalah Denny M Cilah dan Restianrick Bachsjirun, dan mereka juga anggota partai.
"Saya ini pengurus, justru mau mendaftar, selaku pemilik hak cipta justru KPU menyuruh saya keluar," tambahnya.
Rambe mengakui bila kepengurusan partainya memang terjadi perpecahan setelah mereka mengikuti pemilu 2009. Setelah itu mereka bersengketa di PN Jakarta Timur. Saat ini proses hukum yang dijalani Partai Kedaulatan memasuki tahapan Peninjauan Kembali (PK).
"Saat ini masih proses hukum di PN menyatakan SK mereka cacat hukum, mereka kasasi, di putusan kasasi bersifat abu-abu. Tidak menyatakan SK mereka batal dan tidak juga menyatakan SK saya batal," lanjutnya.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan adanya konflik kepengurusan partai seharusnya diselesaikan di luar KPU. Arief lalu menjelaskan tahapan proses peserta pemilu dimulai ketika ada orang yang berkumpul dan mendaftarkan diri ke Kemenkum HAM untuk menjadi parpol.
Bila sudah disahkan Kemenkum HAM, maka mereka diperkenankan mendaftar ke KPU.
"Beberapa hari lalu datang dua-duanya kami sudah jelaskan, yang sesuai verifikasi adalah Denny, yang lain tidak bisa," katanya.
Arief mengatakan, bila Rombe masih tidak terima keputusan tersebut dan hendak menggugat mengenai pemakaian logo, seharusnya mereka menggugat Denny sebagai pengguna logo Partai Kedaulatan. "Itu masalah gugatan, bukan wilayah KPU," tukasnya.