Kejaksaan Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Damkar Parepare
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didesak untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didesak untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebarakan di Pemkot Parepare yang ditaksir merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Kami meminta agar kejaksaan tranparan dalam melakukan proses penyelidikan kasus ini karena sejauh ini pengusutan kasus tersebut terkesan lamban,” tegas Koordinator Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPMI) Parepare Rizal saat berunjukrasa di kantor Kejati Sulsel, Jumat (7/9/2012).
Rizal mengatakan, mestinya pihak Kejaksaan sudah menetapkan siapa saja pihak yang diduga bertanggungjawab secara pidana alias tersangka dalam kasus tersebut. Mengingat, proses penyelidikan perkara itu sudah lama ditangani pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini belum ada perkembagan apapun yang mencolok.
"Sepertinya kejaksaan tak serius menangani perkara ini. Buktinya, sejak Maret kasus ini sudah diusut kejaksaan, namun tak satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,”katanya dengan menggunakan pengeras suara.
Berdasarkan pantuan Tribun, unjuk rasa yang digelar HIPMI Parepare ini diwarnai dengan pemblokadean Jl Urip Sumiharjo. Akibat penutupan ruas jalan di depan kantor Kejati Sulsel tak dapat terhindarkan.
Asisten Intelijen Kejaksaan, Dedi Siswady yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan jika proses penyelidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan alias masih berjalan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proyek tersebut.
"Kami harus membuktikan keterlibatan pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini sebelum menetapkan sebagai tersangkanya,” ujar Dedi.
Sumber Tribun di Kejaksaan menyebutkan, pengadaan mobil tersebut diduga menyeret sejumlah legislator dan pejabat eksekutif di Pemkot Parepare. Kasus ini ditelisik Kejaksaan lantaran ditemukan adanya dugaan terjadinya penyelewengan anggaran dalam proses pengangkutan barang.
Penyidik telah memeriksa empat orang anggota badan anggaran DPRD Parepare. Mereka adalah Kaharuddin Kadir, Iqbal Khalik, Fadil Agus Mante, dan Yusuf Nonci.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Imran Ramli, Asisten II Parepare Faisal Sapada, berkas Kepala Inspektorat, Badaruddin, dan Sekretaris Kota Parepare Muhammad Hatta Buroncong.
"Jika tidak ada kendala pekan depan kasus ini akan kami ekspose ulang untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menerima laporan adanya dugaan mark up dalam pengadaan dua unit mobil pemadam. Pemerintah kota Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum diduga memainkan biaya angkut mobil yang merupakan hibah dari pemerintah Jepang pada 2011.
Alokasi anggaran hanya Rp 180 juta sebagai biaya angkut. Belakangan terungkap, fakta biaya angkut itu malah membengkak hingga mencapai Rp 900 juta.
Diketahui, kejaksaan menelisik adanya markup anggaran sebesar Rp 720 juta. Penyidik mengambil perbandingan biaya angkut untuk daerah yang lebih jauh dari Parepare. (rud)
Baca Juga :
- Disdik Samarinda Dilarang Tangani Proyek 6 menit lalu
- Giliran Kubu GarudaNa Tantang Bahar Ngitung 12 menit lalu
- Mantan Kepala Desa Pasir Putih Tewas Tergantung 20 menit lalu