Hakim Siap Bacakan Vonis Terdakwa Korupsi Rp 8,8 M
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan siap membacakan putusan vonis terhadap terdakwa korupsi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan siap membacakan putusan vonis terhadap terdakwa korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel Anwar Beddu (45) Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel.
Ketua majelis hakim Zulfahmiyang dikonfirmasi sebelum sidang dimulai mengatakan, semua amar putusan terdakwa siap dibacakan hari ini, Kamis (6/9/2012).
"Semua sudah siap kami bacakan," ujar Zulfahmi.
Berdasarkan pantauan Tribun Timur (Tribun Network) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Makassar, tampak keluarga dan kolega tedakwa memadati ruang sidang.
Tidak hanya itu sebagian pengunjung sidang yang mengenakan seragam Dinas juga tampak hadir menyaksikan jalannya proses sidang Anwar Beddu.
Sebelumnya, Terdakwa dituntut dua tahun penjara, denda Rp 500 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP.
Baca Juga: