Rabu, 1 Oktober 2025

Uji KUHAP

Ketentuan Pasal 197 KUHAP Tidak Berlaku di Kasasi

Berbeda pendapat dengan pihak ahli dari pemohon, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi memiliki pendapat lain.

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbeda pendapat dengan pihak ahli dari pemohon, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi memiliki pendapat lain. Menurutnya, Pasal 197 KUHAP tidak berlaku di tingkat Kasasi.

"Putusan yang tidak mencantumkan perintah eksekusi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) tetap berlaku sah," kata Mualimin Abdi saat membacakan keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012).

Sebaliknya, lanjut Mualimin, ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP hanya berlaku di tingkat pengadilan pertama, atau Pengadilan Negeri dan tingkat Banding, atau Pengadilan Tinggi.

"Putusan akhir yang langsung dapat dieksekusi walau tanpa mencantumkan perintah Pasal 197," ujar Mualimin.

Sebelumnya, pengajuan PUU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diajukan oleh terpidana kasus permabahan hutan, Parlin Riduansyah. Melalui kuasa hukumnya, Parlin meminta MK membatalkan frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Kuasa hukum Parlin, Yusril Ihza Mahendra menambahkan, menganggap Pasal 197 ayat (1) huruf k bersifat multitafsir. Karena itu, Yusril meminta MK untuk menafsirkan berlakunya ketentuan pasal tersebut disemua tingkat peradilan.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved