Jumat, 3 Oktober 2025

Banggar Abaikan Laporan Kemenkeu soal DPID

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI disebut telah mengabaikan laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Banggar Abaikan Laporan Kemenkeu soal DPID
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Wa Ode didakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI disebut telah mengabaikan laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait daftar nama-nama daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Pramudjo selaku direktur keuangan di Ditjen Dana Perimbangan Kemenkeu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data-data percontohan daerah penerima DPID sebanyak 398 daerah.

Namun, Pramudjo heran, data-data tersebut tidak ditelaah dan Banggar DPR memakai data-data nama usulan daerahnya sendiri.

"Angka-angkanya dan daerahnya tidak dipakai. Yang dipakai angka dan daftar yang muncul dari Banggar," ujar Pramudjo ketika bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Daftar-daftar daerah versi Banggar DPR itu, kata Pramudjo, lebih sedikit daerah penerima DPID. Karena, Banggar DPR hanya mengusulkan 297 nama daerah-daerah penerima DPID. Sehingga hal itu terdapat selisih yang banyak dari alokasi dan anggarannya.

"Alokasinya berbeda-beda dengan anggaran yang sama Rp 7,7 triliun," terangnya.

Atas hal itu, pihak Kemenkeu kemudian melakukan verifikasi kembali, dan kemudian hasilnya tercatat sekitar 32 daerah memenuhi kriteria untuk menerima alokasi DPID itu.

Setelah itu, Kemenkeu kembali melaporkan ke Banggar melalui surat pemberitahuan adanya data yang salah. Namun oleh Banggar laporan tersebut kembali ditolak.

Bahkan, Banggar menyatakan data tersebut sudah benar lantaran sudah final disetujui bersama.

"Memang ada perbedaan jumlah daerah, kemudian ada surat yang dikirimkan lalu dijawab (Banggar) tidak mungkin ada koreksi karena sudah final," kata Pramudjo.

Karena seperti itu, Kemenkeu pun akhirnya menerima keputusan Banggar DPR tersebut.

"Kalau boleh dikatakan pemerintah harus menerima keputusan DPR. Ini alasan politik dan pemerintah akhirnya terpaksa menjadikan kesepakatan bersama dan menjadi Undang-undang," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved