Minggu, 5 Oktober 2025

Usai Diperiksa KPK Herman Hery Mengaku Lapor Kekayaan

Usai pemeriksaan, Herman mengklaim kedatangannya ke KPK bukan untuk diperiksa, melainkan melaporkan harta kekayaan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Usai Diperiksa KPK Herman Hery Mengaku Lapor Kekayaan
tribunnews.com/novemy leo
Herman Hery

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Herman Herry diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen LPE Dep. ESDM) tahun anggaran 2007 dan 2008, Jumat (31/8/2012) siang.

Anehnya, seusai pemeriksaan, Herman mengklaim kedatangannya ke KPK bukan untuk diperiksa, melainkan melaporkan harta kekayaan.

"Siapa yang diperiksa? Saya cuma lapor harta kekayaan," kata Herman, di kantor KPK, Jakarta.

Herman yang menggunakan mobil mewah, Range Rover Sport berwarna putih ini tetap bersikukuh ketika disinggung namanya ada dalam daftar periksa KPK.

Namun, Herman, nampak gugup ketika dicecar, jumlah harta kekayaannya.

"Tidak, saya cuma lapor harta kekayaan," tegas Herman

Nama Herman bersama anggota Komisi VI, Sutan Batoegana, masuk dalam daftar riksa tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Dirjen LPE, Jakobus Purnomo ini.

Kedua anggota DPR dari fraksi Demokrat dan PDIP ini, sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirjen LPE Dep. ESDM periode 2007-2008, Jacobus Purwono.

Sutan sendiri, tidak bisa hadir pada pemeriksaan hari ini lantaran mengaku masih di daerah pemilihannya.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Sutan dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM, pertama kali diungkapkan Sofyan Kasim, yang merupakan pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya.
Sofyan mengungkapkan Sutan berperan membantu melancarkan proyek tersebut.

Menurut Sofyan, bukan hanya Sutan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan Jamintel Wisnu Subroto juga berandil dalam kasus yang membuat kerugian negara sebesar Rp 131,2 miliar.

"Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu Subroto. Ridwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jacob Purwono), karena Dirjen tersangkut perkara di Kejaksaan," kata Sofyan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11).

Keterangan Sofyan tersebut menguatkan kesaksian Ketua Panitia Pengadaan Proyek SHS Budianto, yang menyebut adanya keterlibatan anggota dewan dalam proyek senilai Rp 526 miliar tersebut.

Ditambahkan Sofyan, nama Sutan, Gories dan Wisnu ikut disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved