Usai Diperiksa KPK Herman Hery Mengaku Lapor Kekayaan
Usai pemeriksaan, Herman mengklaim kedatangannya ke KPK bukan untuk diperiksa, melainkan melaporkan harta kekayaan.
Pada kasus ini, KPK telah menahan Jacobus Purnomo sejak 10 Mei 2012.
Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, JP diduga bersama-sama dengan K (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen LPE Dep. ESDM) menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Ditjen LPE Dep. ESDM tahun anggaran 2007 dan 2008.
JP diduga telah mengarahkan dan memerintahkan K untuk membantu dan memenangkan perusahaan-perusahaan kenalannya dalam pengadaan dan pemasangan SHS tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya 144 miliar rupiah.
Tersangka JP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.