MA Bantah Hapus Putusan Bebas untuk Koruptor
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan putusan bebas untuk para koruptor.
"Tidak ada. Itu bukan kebijakan MA," ujar Djoko Sarwoko ketika dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon, Jumat (31/8/2012).
Menurut Djoko, wacana tersebut malah keinginan dari DPR yang tertuang dalam RUU MA. Justru, lanjut Djoko, pihaknya lah yang menolak wacana tersebut.
Untuk putusan bebas, Djoko mengatakan hal tersebut masih bisa diupayakan untuk diajukan ke tingkat kasasi sesuai yurisprudensi MA nomor K/275/Pid/ 1983 telah membolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
"MA tetap pada berdasarkan pada yurisprudensi," kata Djoko Sarwoko.
Baca Juga: