Jumat, 3 Oktober 2025

MA Bantah Hapus Putusan Bebas untuk Koruptor

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto MA Bantah Hapus Putusan Bebas untuk Koruptor
Istimewa
Gedung Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan putusan bebas untuk para koruptor.

"Tidak ada. Itu bukan kebijakan MA," ujar Djoko Sarwoko ketika dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon, Jumat (31/8/2012).

Menurut Djoko, wacana tersebut malah keinginan dari DPR yang tertuang dalam RUU MA. Justru, lanjut Djoko, pihaknya lah yang menolak wacana tersebut.

Untuk putusan bebas, Djoko mengatakan hal tersebut masih bisa diupayakan untuk diajukan ke tingkat kasasi sesuai yurisprudensi MA nomor K/275/Pid/ 1983 telah membolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

"MA tetap pada berdasarkan pada yurisprudensi," kata Djoko Sarwoko.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved