Kasus Simulator SIM
Irjen Djoko Diperiksa Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, memeriksa intensif mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo selama lima hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, memeriksa intensif mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo selama lima hari.
Djoko diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran, dalam proyek pengadaan alat simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pemeriksaan intensif secara garis besar terkait peran Djoko sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Ada hal-hal yang diketahui dari Pak Djoko, dalam kapasistas sebagai unsur pimpinan yang mengadakan barang dan jasa," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2012).
Menurut Boy, proses pengadaan barang dan jasa simulator mengemudi dilakukan panitia lelang, yang di dalamnya termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan unsur-unsur penerima barang.
"Itulah nanti yang akan diminta penjelasan dari Pak Djoko, apakah unsur-unsur ini telah atau diketahui secara pasti oleh Pak Djoko sebagai unsur pimpinan," jelasnya.
Dalam kasus simulator SIM, Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2012, sebelum dilakukan penggeledahan di Kantor Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli 2012. (*)
BACA JUGA
- Lima Hari Irjen Joko Diperiksa Intensif Bareskrim
- Abraham Yakin Polisi Akan Hadir Sebagai Saksi di KPK
- Perwira Polri Tak Penuhi Panggilan Lantaran KPK Salah Tulis
- Kapolri: Masalah Administrasi Penyebab 4 Perwira Tak Hadir