Kasus Simulator SIM
Perwira Polri Tak Penuhi Panggilan Lantaran KPK Salah Tulis
Ketidakhadiran empat perwira polisi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Simulator Mengudi, ternyata hanya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidakhadiran empat perwira polisi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Simulator Mengudi, ternyata hanya karena kesalahan penulisian nama dan pangkat dalam undangan KPK terhadap anggota Korps Lalu Lintas Polri tersebut.
Saat ini Polri sudah mengirimkan alasan ketidakhadiran empat perwiranya tersebut. Mabes Polrimengirimkan surat koreksi kepada KPK dan meminta untuk membuat ulang surat pemanggilan.
"Ketidakhadirian mereka karena ada kesalahan redaksional terhadap pangkat, nama serta gelar (orang yang dipanggil). Kakorlantas (Polri) dalam hal ini sudah memberikan koreksi kepada KPK," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis(30/8/2012).
Berikut kesalahan penulisan undangan yang dilakukan KPK, AKBP Wandy Rustiawan salah dalam penulisan gelarnya pendidikan seharusnya ditulis AKBP Wandy Rustiawan SIK MMTR, kemudian AKBP Endah Purwaningsih ditulis KPK berpangkat Kompol, dan Kompol Ni Nyoman Suartini ditulis KPK Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Bila KPK sudah memperbaiki penulisan nama, pangkat, dan gelar perwira polisi yang dipanggil, maka tentu saja mereka akan datang. Boy membantah bila pihaknyan menghalang-halangi pemeriksaan KPK terhadap anggotanya. "(Jika sudah benar) Insyaallah akan datang," ujarnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang perwira Polri, AKPB Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini, Rabu (29/8/2012) berdasarkan surat pemanggilan yang disampaikan pada 15 Agustus 2012 kepada keempat perwira tersebut.
Keempatnya perwira tersebut dianggap KPK mengetahui tentang proses pengadaan barang dan jasa simulator mengemudi di Korlantas Polri senilai Rp198,6 miliar.
Baca Juga: