Agung Laksono: Partai Politik Bukan Barang Haram
Agung Laksono mengatakan bahwa maksud yang terkandung dalam UUK DIY itu bukan berarti Sri Sultan harus bebas dari parpol.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Agung Laksono menganggap keliru, Sri sultan Hamengkubuwono X harus bebas dari partai politik sesuai dengan UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) yang baru disahkan kemarin.
"kalau dikatakan harus bebas dari parpol, saya katakan itu pendapat yang keliru," kata Agung Laksono usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Jakarta pusat, Jumat (31/8/2012).
Agung Laksono yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga mengatakan, partai politik adalah unsur terpenting dalam suatu negara yang menjujung tinggi demokrasi.
"Saya juga tegaskan bahwa partai politik itu bukan barang haram. Bahwa dalam performanya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan itu mungkin. Ini kan tahap pembelajaran," kata Agung Laksono.
Meski demikian, Agung Laksono mengatakan bahwa maksud yang terkandung dalam UUK DIY itu bukan berarti Sri Sultan harus bebas dari parpol. Menurut Agung, dengan UUK DIY tersebut untuk mencerminkan atau merepresentasikan satu golongan atau partai saja. "Dan itupun baik," ujar Agung Laksono.