Jumat, 3 Oktober 2025

Polri Masih Periksa Vendor dalam Kasus Vaksin Flu Burung

Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa perusahaan pemasok barang dan jasa (vendor).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polri Masih Periksa Vendor dalam Kasus Vaksin Flu Burung
DOK TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa perusahaan pemasok barang dan jasa (vendor).

Ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung, di Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, senilai Rp 718.800.551.000 pada tahun anggaran 2008-2011.

"Penanganan kasus vaksin flu masih berjalan. Penyidik masih memeriksa vendor yang jumlahnya 33," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).

Penyidik, lanjutnya, belum melangkah pada pemeriksaan-pemerikasaan saksi lain, sebelum pemeriksaan vendor-vendor selesai semuanya.

"Saat ini sudah lebih dari tiga vendor yang diperiksa," ujar Boy.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial TPS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), karena diduga melakukan kegiatan seperti yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Bareskrim Polri pun sudah menggeledah PT Biofarma di Pasteur, Bandung, PT Biofarma di Cisarua, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, sebuah laboratorium di sebuah universitas di Surabaya, serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung di PT Biofarma Pasteur, Bandung, peralatan untuk vaksin flu burung di Cisarua, peralatan untuk produksi vaksin flu burung di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung di laboratorium di Universitas Airlangga, serta menyita uang hasil pengembalian sebesar Rp 224 juta dan 31.200 dolar AS. Semua yang disita sudah ditetapkan sebagai barang bukti.

Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes senilai Rp 718.800.551.000 pada tahun anggaran 2008-2011.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menerima sebuah aduan pada 5 April 2012, yang ditindaklanjuti karena ada dugaan mark up dalam proyek tersebut.

Setelah melewati proses penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, berinisial PTS dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, yang juga PPK dalam kasus tersebut. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved