Ponpes di Depok Dibakar Warga
Polisi Buru Empat DPO Pembakaran Ponpes di Bojong
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai dengan saat ini penyidik dari Polres Depok belum menangkap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai dengan saat ini penyidik dari Polres Depok belum menangkap empat DPO pembakaran Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.
"Dari Polres Depok sudah menangkap 10 tersangka yang mayoritas di bawah umur. Dan masih memburu empat DPO yakni K, M, H, dan O," ucap Rikwanto, Selasa (28/8/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan dari empat DPO tersebut, ada diantaranya yang masih dibawah umur dan merupakan provokator tindakan anarkis hingga berujung pada pembakaran pondok pesantren.
Kemudian Rikwanto menambahkan, 10 orang tersangka itu yakni E (17), IA (17), MDS (15), MN(14), MRS (16), DS (15), AS (15), MF (16), F (18), U (21) merupakan warga setempat RT 03/09 kelurahan curug kecamatan bojongsari depok. Ke 10 tersangka ini ditahan di polsek Cimanggis dan polsek Beji.
"10 orang ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama terhadap barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Rikwanto.
Seperti diketahui, Minggu (26/8/2012) malam warga mengamuk dan membakar pondok pesantren tersebut pasca kasus yang diungkapkan salah satu santri berinisial M yang mengaku telah dipaksa menikah dan dilecehkan oleh ustad Fauzan. Sementara itu polisi sudah menahan ustad cabul tersebut sejak hari jumat lalu.
Kasus tersebut berawal dari kasus persetubuhan anak dibawah umur, M (16) pada tahun 2009 yang merupakan santri pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah oleh ustad Fauzan yang merupakan kepala pesantren tersebut. Kasus tersebut pun terungkap di tengah warga hingga menimbulkan kemarahan.
Baca Juga: