Komisi III: Harusnya PPATK Marah ke KPK
Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengakui APBD pemprov rawan penyimpangan jelang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengakui APBD pemprov rawan penyimpangan jelang penutupan anggaran. Karenanya, Kementerian Keuangan perlu menangani masalah ini agar mengikuti aturan tertib administrasi dan tertib saat pencairan atau realisasi.
Hal itu disampaikan Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2012), menanggapi temuan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pemerintah provinsi terkorup dan modus korupsi APBD.
Sebelumnya, PPATK menemukan modus memindahkan dana anggaran APBD ke rekening pribadi para bendaharawan menjelang akhir tahun anggaran.
Modus tersebut menjadi bagian dari hasil analisa (HA) terkait tindak pidana Korupsi 2012 sebanyak 916 HA. Ratusan hasil analisa tersebut telah PPATK laporkan ke penegak hukum.
Menurut Pasek, jika memang lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap tidak menindaklanjuti temuan PPATK seperti korupsi APBD, maka sudah sepatutnya PPATK marah dengan lembaga ad hoc pimpinan Abraham Samad itu. "Kalau bgitu, marah dong PPATK ke KPK, jangan hanya kecewa saja. Marah dong, kenapa tidak ditindaklanjuti, jaga wibawa dong," ujar Pasek.
Pasek menduga belum ditindaklanjutinya temuan PPATK selama ini karena data tersebut masih sekadar informasi dan belum memenuhi kualifikasi untuk menjadi sebuah kasus hukum.
"Kan data itu tidak sekarang PPATK memberi, besok KPK harus sudah mengerjakan. Kan tidak harus begitu. KPK kan punya skala prioritas, kan ada alat bukti yang lebih maju itu dulu yang dikerjakan.
Apalagi, lanjut Pasek, KPK juga punya skala prioritas kerja. "Sekarang berapa kemampuan KPK menangani kasus," ujarnya.
Baca Juga: