219 Botol Miras Sitaan Belum Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rudi H Pamenan menampik jika pihaknya dituding tidak mau memusnahkan miras sitaan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rudi H Pamenan menampik jika pihaknya dituding tidak mau memusnahkan miras sitaan yang diputuskan melalui Pengadian Negeri Pematangsiantar. Menurutnya pelimpahan barang bukti oleh penyidik Polres Pematangsiantar belum dilakukan.
"Bahkan dendanya yang Rp 600 ribu baru tadi pagi diserahkan pihak pengadilan ke kita," ujar Rudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/8/2012).
Padahal, sesuai dengan faktanya, denda tersebut telah diserahkan terdakwa usai sidang pengambilan keputusan tindak pidana ringan (tipirang) tersebut pada Senin (13/8/2012) lalu.
Dijelaskan Rudi, pihaknya sebagai eksekutor dalam pemusnahan barang bukti, harus berkoordinasi dengan pihak Polres sebagai penyidik atas kasus tersebut. Untuk itu, pihak Polres harus terlebih dahulu melimpahkan ke Kejaksaan.
"Jika sudah diserahkan ke kita, maka sesegera mungkin harus dilaksanakan pemusnahan dengan disaksikan pihak-pihak yang berwenang," ujarnya.
Minuman beralkohol yang disita sebanyak 219 botol milik Marbun Irianto pemilik UD Makmur Jaya yang dinyatakan melanggar Perda no 5/2011 tentang Retribusi Daerah. Diputuskan saat itu disita untuk dimusnahkan.
Minuman beralkohol yang terdiri dari 17 jenis tersebut dinilai telah melanggar Perda dimaksud dengan tidak memiliki izin tempat usaha di Jl Mh Sitorus Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat. Seharusnya usaha tersebut beralamat di Jl Ade Irma.
Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil penyitaan Polres Kota Pematangsiantar saat melakukan operasi cipta kondisi dalam rangka bulan puasa, 25 Juli 2012. Sidang,
Senin (13/8/2012) yang dipimpin Hakim A’sad Rahim Lubis SH MH itu memutuskan mendenda terdakwa Rp 600 ribu dan seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan.
Sidang yang dilaksanakan terbuka tersebut menarik perhatian banyak orang. Termasuk Front Pembela Islam (FPI) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Pematangsiantar Siantar.
Putusan diambil, karena Marbun Irianto bersama kuasa hukumnya tidak bisa menunjukkan bukti izin usaha di tempat miras tersebut ditemukan. Sidang juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Azharuddin, Kasat Narkoba AKP Sofyan, Kanit Tipikor Iptu Lengkap Siregar dan beberapa anggota kepolisian resort Siantar.
Baca Juga: