Jumat, 3 Oktober 2025

Dalangi Penculikan Mantan Polisi Dihukum 70 Tahun

Mantan Kepala Kepolisian Guatemala, divonis hukuman penjara selama 70 tahun

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Dalangi Penculikan Mantan Polisi Dihukum 70 Tahun
Palu Hakim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kepolisian Guatemala, divonis hukuman penjara selama 70 tahun, lantaran keterlibatannya dalam penculikan seorang mahasiswa selama perang sipil tiga dekade lalu.

Pedro Garcia Arredondo, dinyatakan bersalah mendalangi penculikan Edgar Saenz, di tahun 1981
Ia dinilai telah menangkap dan menyiksa Edgar di antara bulan Maret hingga Juni 1981. Edgar hingga kini tidak diketahui keberadaanya.

Selain itu, Pedro juga dinyatakan telah melakukan pembunuhan sehubungan dengan pembakaran Kedutaan Spanyol di Guatemala, di tahun
1980 silam. Insiden itu diketahui menelan 36 jiwa.

Di antara mereka yang tewas termasuk ayah dari pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Rigoberta Menchu​​.

Vonis Pedro merupakan bagian dari serangkaian putusan pengadilan terhadap mantan aparat keamanan Guatemala yang diadili karena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama perang sipil 1960-1996. Mantan Kepala Kepolisian Guatemala dari periode 1974-1982 itu, ditangkap di rumahnya di dekat ibukota, Guatemala City, tahun lalu.

Diperkirakan sekitar 200 ribu orang tewas atau hilang selama 36 tahun perang sipil di Guatemala. Konflik terjadi antara Pemerintah yang didukung Amerika Serikat (AS), dengan pemberontak sayap kiri yang didukung oleh masyarakat adat dan kaum miskin pedesaan. (bbc)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved