Kasus Simulator SIM
Presiden Perlu Tengahi Kasus KPK vs Polri
Adanya ketegangan yang terjadi antara KPK dan Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya ketegangan yang terjadi antara KPK dan Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.
"Ketegangan ini mempertaruhkan nasib penegak hukum," kata Akil Mochtar yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat malam (3/8/2012).
Ketegangan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu dengan sebutan "Cicak vs Buaya" ini menurut Akil jangan sampai terulang kembali. Tidak hanya dengan aparat kepolisian, Akil juga mengungkapkan situasi ini sempat terjadi ketika KPK menangani polemik pembangunan gedung baru DPR.
Untuk itu, lanjut AKil Mochtar, sebaiknya Presiden, sebagai kepala negara yang mengangkat dan memberhentikan Kapolri, serta yang juga membentuk lembaga KPK ini turun tangan untuk menyelesaikan ketegangan ini.
"Ada baiknya presiden turun tangan. Kepolisian kan berada dibawahnya," kata Akil.
AKil juga menjelaskan, bahwa keweangan KPK sudah tepat sesuai dengan UU KPK, terutama pada Pasal 50 yang kurang lebih menyatakan bahwa KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di lembaga penegak hukum, maka penyidikan diambilalih oleh KPK, meski Polisi mengklaim sudah mengklaim lebih dahulu melakukannya.
Ayo Klik: