Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo Segera Ditahan

Seolah kebakaran jenggot, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka, Selasa (31/7/2012).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo Segera Ditahan
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Brigjen Pol Didik Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seolah kebakaran jenggot, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka, Selasa (31/7/2012). Polri pun langsung meningkatkan kasus Simulator SIM ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka sekaligus kemarin, Rabu (1/8/2012).

Seakan tidak mau kecolongan lagi, setelah kasus yang melibatkan jendral bintang duanya di comot KPK, Polri secara maraton melakukan proses penyelidikan sampai akhirnya tiga perwira pun ditetapkan tersangka dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar menjelaskan sejak 1 Agustus 2012, penyidik Bareskrim telah menetapkan lima tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Dalam waktu dekat akan ditahan," ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).

Menurut Anang, penetapan lima tersangka tersebut terkait dalam proyek pengadaan barang dan jasa simulator kendaraan roda dua dan roda empat atau simulator SIM.

"Kita Polri karena sudah melakukan penyidikan maka memiliki kewajiban untuk menetapkan tersangka," ucap Anang.

Seperti diketahui, ada tiga pejabat kepolisian di Korps Lalu Lintas Polri yang ditetapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus Simulator SIM, diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua Panitia Lelang dalam penadaan alat simulator SIM dan Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korps Lalu Lintas Polri.

"Otomatis (ketiganya dikenakan) pasal korupsi," ujar Anang.

Selain itu penyidik kepolisian pun menetapkan dua tersangka dari rekanan Korlantas Polri dalam pengadaan alat Simulator SIM tersebut yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sebelumnya KPK pun telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa hari lalu, kemudian dalam penyidikannya KPK pun sudah membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.

Ayo Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved