Kamis, 2 Oktober 2025

Pengadilan Tak Berwenang Memutus Pembebasan Tanah

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pengadilan Tak Berwenang Memutus Pembebasan Tanah
net
Andrinof Chaniago, Pengamat dari Universitas Indonesia

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk memutus pembebasan tanah.

“Wewenang pengadilan hanya memutuskan harga, bukan memutuskan apakah sebidang tanah bisa atau tidak bisa dibebaskan,” ungkap Andrinof saat menjadi saksi ahli dalam sidang Undang-Undang Pengadaan Tanah di gedung Mahkamah Konstitusi, (MK), Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, lanjut Andrinof, terdapat dua kelemahan mendasar.

Pertama, dihilangkannya hak warga negara untuk menentukan mana jenis pembangunan untuk kepentingan umum dan mana yang bukan. Kedua, pembuat UU ini dinilai memiliki bias dengan kepentingan bisnis atau investor.

“Undang-undang ini jelas berfungsi mengamankan kepentingan para investor atau pengusaha yang ingin berinvestasi pada proyek-proyek pembangunan,” tambah Andrinof.

Sebelumnya, sidang pengujian UU No 2 tahun 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan saksi ahli pemohon telah rampung digelar, Kamis (2/8/2012).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/8/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved