Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Kapolri Segera Mutasi 2 Jenderal Kasus Simulator SIM

Menyusul penetapan Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kapolri Segera Mutasi 2 Jenderal Kasus Simulator SIM
Kompas Nasional/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (memakai jas) dan Kapolri, Jenderal (pol) Timur Pradopo (kedua dari kiri) usai melakukan pertemuan tertutup di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (31/7). Pertemuan tersebut terkait dengan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator pembuatan SIM Dikorlantas Polri tahun 2011 dengan tersangka DS oleh KPK.

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menyusul penetapan Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri, Kapolri Jenderal Timur Pradopo masih mencari waktu yang tepat memutasi dua perwiranya tersebut .

Saat ini, kedua jenderal tersebut menempati posisi strategis di institusi Polri. Djoko Susilo saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, sementara Didik Purnomo menjabat wakil kepala Korps Lalu Lintas Polri.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan seperti itu (mutasi)," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).

Namun, untuk menonaktifkan kedua jenderal tersebut, tentu saja pihak kepolisian tidak langsung mencopot statusnya sebagai anggota Polri, karena harus menunggu keputusan pengadilan.

"Masalah nonaktif harus menunggu dulu proses," ungkap Anang.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tiga polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, telah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Supaya tidak dibebani lagi dengan pelaksanaan tugas pokok dan tanggungjawabnya, telah didelegasikan pada tingkat lebih rendah. Itu sudah dilakukan Polri. Supaya semua tersangka fokus pada pemeriksaan karena tidak ada pembebanan," ungkap Boy.

Seperti diketahui, ada tiga pejabat kepolisian di Korps Lalu Lintas Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Mereka adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, wakil kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelang pengadaan alat simulator SIM dan Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korps Lalu Lintas Polri.

Sejauh ini Mabes Polri belum menonaktifkan Djoko Susilo dikarenakan penanganan kasusnya berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada prinsipnya yang di (sidik) Polri ya (dinonaktifkan), yang di KPK (Djoko Susilo) belum. Karena kita belum dengar rencana pemeriksaan di sana," ucap Boy.

Selain itu penyidik kepolisian pun menetapkan dua tersangka dari rekanan Korlantas Polri dalam pengadaan alat Simulator SIM tersebut yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sebelumnya KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa hari lalu, kemudian dalam penyidikannya KPK pun sudah membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved