Sabtu, 4 Oktober 2025

Cegah Konflik Lahan, Pemerintah Harus Reformasi Agraria

Pemerintah harus segera melakukan reformasi agraria demi kepentingan rakyat.

zoom-inlihat foto Cegah Konflik Lahan, Pemerintah Harus Reformasi Agraria
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP/NEV
Aktifis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berunjuk rasa dan berorasi di Perempatan Mal Lembuswana menolak kenaikan tarif dasar Listrik, per 1 April sebesar 10 persen, Jumat (3/2)LMND dan Partai Rakyat Demokratik berpendapat kenaikan tarif dasar listrik hanya merugikan rakyat kecil.LMND menuntut pemerintah menyelesaikan konflik agraria di Bima, Mesuji, tanah Merah Jakarta, masyarakat jambi dan sejumlah daerah lain, serta Laksanakan pasal 33 UUD 1945 maupun melanjutkan Agenda Reforma Agraria (UUPA 1960). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah harus segera melakukan reformasi agraria demi kepentingan rakyat. Hal tersebut dianggap dapat meredam berbagai konflik sosial yang belakangan terus muncul dan dilatarbelakangi oleh sengketa lahan.

"Reformasi Agraria yang mengarah pada hal tersebut mutlak diperlukan," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis(2/8/2012).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan adanya berbagai persoalan konflik horizontal antara petani dan pihak lainnya, disebabkan adanya tiga hal utama yakni ketidakjelasan regulasi lahan tanah yang kurang responsif dan berpihak pada kepentingan rakyat, terutama petani.

Kurang optimalnya pemetaan fungsi lahan tanah secara jelas, baik untuk pertanian, kehutanan dan
pertambangan lanjut Cak Imin juga menjadi salah satu penyebab adanya konflik.

"Dan yang ketiga adalah kurang optimalnya fungsi sosial tanah, baik untuk pengembangan sumber daya alam, sumber daya air dan sumber daya manusia," ujarnya.

Dengan adanya penuntasan reformasi agraria ini, Cak Imin berharap secara langsung maupun tidak langsung negara dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelik di masyarakat seperti konflik horisontal dan kekerasan sosial sekaligus dapat memberdayakan rakyat petani itu sendiri.

Cak Imin menilai, adanya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tidak relevan lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Oleh karenanya, menurutnya perlu direvisi dan disempurnakan lagi dan semangatnya harus dikembalikan terhadap keberpihakan pada kaum petani yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia.

"Petani yang mayoritas miskin dan berada di pedesaan harus diberdayakan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved