Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Djoko Susilo Janggal

Kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul mempertanyakan prosedur penetapan kliennya menjadi tersangka

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Djoko Susilo Janggal
TRIBUN JAKARTA/Budi Pras
FILE FOTO, Mencoba sepeda motor usai penyerahan bantuan 165 unit Honda CS 1 dari pihak PT Astra Honda Motor (AHM) yang diwakili Wakil Presiden Direktur PT AHM, Johannes Loman (kanan) kepada Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Polisi Djoko Susilo (kiri) melakukan sesi foto bersama di atas sepeda motor Honda CS1. (8/2/2010) (TRIBUN JAKARTA/Budi Prasetyo)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul mempertanyakan prosedur penetapan kliennya menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat simulator ujian praktek pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas Polri.

Menurut Hotma, sepanjang keterangan yang didapatkan dari kliennya dan didukung dokumen-dokumen yang relevan, tidak ada penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan simulator SIM tersebut dan tidak ada penyuapan yang diterima Djoko Susilo. Hal itupun dinilai janggal.

Semua proses tender kata Hotma telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mengenai fakta ini, tidak pernah diperiksa oleh KPK kepada klien kami. Bagaimana KPK bisa menetapkan klien kami sebagai tersangka, tanpa pernah dilakukan pemeriksaan terhadap klien kami," kata Hotma di kantornya, Jalan Martapura Nomor 3, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

Satu-satunya keterangan yang menyatakan terjadi penggelembungan harga dan penyuapan berasal dari seseorang yang bernama Bambang Sukotjo yang telah menjadi terdakwa dan dihukum dalam tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi karena kasus penipuan, tanpa didukung bukti-bukti lain. Terlebih lagi hingga saat ini belum ada satu pun anggota Korlantas yang diperiksa KPK.

"Sehingga menjadi pertanyaan, atas dasar hukum KPK menetapkan klien kami sebagai tersangka," ucapnya.

Seperti diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo saat ini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). Pria kelahiran Madiun itu adalah lulusan Akpol 1984. Djoko pernah menjabat Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara. Pada September 2008, polisi bergelar master Ilmu Pemerintahan ini menjabat Wakil Dirlantas Mabes Polri.

Kemudian pada Oktober 2008, ia menjabat Dirlantas Babinkam Polri. Djoko menjabat Kakorlantas sejak September 2010 hingga Mei 2011. Dalam karirnya di kepolisian, Djoko pernah dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II pada tahun 2006 dan 2008.

Awal kali kasus yang melilitnya mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar. Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.

Dalam proyek pengadaan barang tersebut, sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved