Kasus Simulator SIM
Whistleblower Kasus Jenderal Djoko Segera Dipindahkan
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempercepat proses pemindahan whistleblower kasus dugaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempercepat proses pemindahan whistleblower kasus dugaan korupsi simulator SIM, yang menjerat tersangka mantan Dirlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung ke rumah perlindungan yang telah disiapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tentu akan ada langkah-langkah perlindungan bagi justice collaborator (pelaku yang bekerjasama)," ujar Wamenkumham, Denny Indrayana saat dihubungi, Rabu (1/8/2012).
Denny mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengambil langkah-langkah dengan koordinasi kepada pihak terkait.
"Kami akan koordinasikan dengan LPSK dan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Lantas) Polri Bambang Sukotjo.
Namun hingga saat ini Bambang yang dikriminalisasi dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Polres Bandung tersebut belum dipindahkan ke rumah aman milik LPSK.
Seperti diketahui Bambang merupakan pihak sub kontraktor dari PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dalam sebuah rekaman yang ditemukan petugas KPK, terungkap, bahwa sembelumnya Bambang sempat dianiaya oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa AKBP Teddy Rusmawan.
Selain disiksa, Bambang juga dilaporkan oleh Budi Santoso Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso itu berujung pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ayo Klik: