Ruhut Duga Hakim Tak Teliti Tangani Perkara Misbakhun
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menduga dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) M Misbakhun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menduga dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) M Misbakhun dalam perkara pemalsuan kontrak bisnis saat mengajukan Letter of Credit (L/C) ke Bank Century, karena tak lepas ketidaktelitian majelis hakim.
Sebab, Misbakhun yang sejak tahapan Pengadilan Negeri dinyatakan bersalah dan karenanya dipidana dengan hukuman, tapi, saat di tingkat PK, justru hakim MA menyatakan perkara itu adalah perkara perdata.
"Ini masalah pidana, kenapa bisa bebas? Karena yang dilakukannya masalah perdata. Mungkin ini ada ketidaktelitian, bisa saat di pengadilan atau awal pertama kali," ujar Ruhut saat dihubungi, Minggu (29/7/2012).
Meski begitu, Ruhut mengimbau semua pihak menghormati keputusan PK dari MA itu.
Ditanya mengenai nasib Misbakhun dalam keanggota DPR, Ruhut menyerahkan masalah itu kepada pihak parpol asal Misbakhun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Kalau soal itu, terserah PKS-nya. Kan kita bukan anggota DPD, dan kita bagaimana maunya partai. Karena itu, PKS harus segera bersikap soal kelanjutan Misbakbun di DPR ini," imbuhnya.