Sabtu, 4 Oktober 2025

Bandar Judi Dicokok Polisi Pernikahan Terancam Batal

Niatnya menikah mengakhiri masa lajangnya pada Agustus 2012 terancam kandas karena lebih dulu ditangkap aparat kepolisian Manggarai Barat

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Nasib naas dialami Levi Apong (45), warga Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Niatnya menikah mengakhiri masa lajangnya pada Agustus 2012 terancam kandas karena lebih dulu ditangkap aparat kepolisian Manggarai Barat (Mabar), Sabtu (28/7/2012), akibat mencoba menjadi bandar judi kupon putih (KP).

Apong yang ditemui Pos Kupang (Tribun Network), Sabtu (28/7/2012) malam pukul 22.00 Wita, mengaku baru satu minggu terakhir mencoba mendapatkan keuntungan dengan menjadi bandar KP bagi sekitar delapan pengecer di sejumlah kampung kecil di Kecamatan Lembor.

Dikatakannya, dari seminggu menjadi bandar ia tidak mendapatkan keuntungan. Sebab, pernah sekali ada pembeli yang benar tebakan dua angka dengan kelipatan 300 kali sehingga ia harus membayar sang pembeli kupon sebesar Rp 18 juta. Sebab, untuk satu tebakan benar dua angka dibayar Rp 60 ribu.

"Untuk dua angka tebakan saya bayar Rp 60 ribu, tiga angka tebakan Rp 300 ribu, dan empat angka tebakan Rp 2 juta," katanya.

Sebelumnya, jelas Apong, setiap hari ia bekerja sebagai ojek di Ruteng. "Namun satu minggu terakhir saya coba menjadi bandar KP dan pengecernya sekitar delapan orang. Tetapi tidak semuanya setor setiap hari main. Jadi setiap sore sekitar pukul 16.00 Wita, saya terima setoran dari para pengecer di Kampung Rempo, Desa Pondo, Kecamatan Lembor. Saya juga tinggal disitu, kecuali pas hari Selasa dan Jumat saya pulang Ruteng karena libur," kata Apong.

Sementara untuk bonus bagi para pengecernya, Apong mengatakan, keuntungan untuk setiap pengecer ditentukan sendiri oleh para pengecer berapa banyak kupon yang berhasil dijual setiap harinya. Ia hanya mengambil Rp 750 dari setiap kupon, sedangkan para pengecer bisa menjualnya hingga Rp 1.000, sehingga dari setiap kupon pengecernya mendapatkan jatah Rp 250.

Mengenai rencana pernikahannya Agustus 2012 mendatang, adik kandung sopir EB 1 G ini tak mampu berkata-kata. Ia hanya menunduk dengan tatapan kosong penuh penyesalan.

Kapolres Mabar, AKBP Enday Sudrajat, S.H, melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Edy, S.H, kepada Pos Kupang, Sabtu (28/7/2012) malam, menjelaskan, Apong berhasil ditangkap dengan barang bukti uang lebih dari Rp 500 ribu dan ikut diamankan petugas bersama Apong yang langsung ditahan di sel Mapolres Mabar.

"Kita tangkap dia (Apong) dengan barang bukti uang lebih dari Rp 500 ribu. Dia sempat mau melarikan diri dan barang buktinya juga sempat dibuangnya ke dalam bak kamar mandi, sehingga semuanya basah. Tetapi semuanya diambil dan sedang dikeringkan," kata Edy.

Baca Juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved