Lagi Ngamen Hermanto Ditikam Hingga Tewas Jelang Sahur
Seorang pengamen menjadi korban pembunuhan yang dilakukan enam pemuda masing-masing tersangka YV (20)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Bayasut
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Seorang pengamen menjadi korban pembunuhan yang dilakukan enam pemuda masing-masing tersangka YV (20), HZ (26), AN (25), FJ (23), ER (21) dan JJ (26) yang kini meringkuk di sel Polresta Balikpapan.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Rabu (26/7/2012) pukul 03.00 jelang sahur. Awalnya keenam tersangka berkumpul dan makan di warung coto Makassar di sekitar Balikpapan Permai.
Mereka merasa tidak suka ada tiga pemuda punk yakni Ipang, Siswanto dan Maksum yang sedang mengamen di daerah atau area parkir yang dikuasai para tersangka. Sehingga terjadilah percekcokan yang membuat tersangka YV memukul Ipang yang juga dibalas pukulan.
Merasa ditantang, YV mencabut badik menikam perut Ipang satu kali. Melihat ada penusukan membuat Ipang dan kawan-kawannya lari ke arah Hotel Le Grandeur dan dikejar keenam tersangka menggunakan sepeda motor.
"Pengamen itu dikejar dengan sepeda motor sampai ketemu dengan rekan-rekan lainnya," ujar Kapolres Balikpapan, AKBP Sabar Supriyono melalui Humas Polres, Ipda Wahyudi, Minggu (29/7/2012).
Setiba di depan Hotel Le Granduer, rekan-rekan Ipang sedang berkumpul sehingga Jojon melempar batu ke arah anak-anak punk tersebut. Anak punk yang kumpul adalah Risky, Rehan, Rohim, Dias, Ari dan Hermanto.
Mereka pun berlarian namun para tersangka mengejarnya sampai di bundaran Le Grandeur tetapi sempat kehilangan jejak. Namun tak lama Ipang kembali ditikam oleh tersangka Er sehingga terkapar dan mengalami luka berat. Tersangka kembali mengejar segerombolan anak punk hingga depan gang nelayan. Disitu korban lainnya Hermanto sempat memukul HZ dengan gitar.
Melihat rekannya dipukul gitar, membuat ER ikut mengejar Hermanto sampai didepan kantor notaris Meilani Markoni. Disitulah Hermanto dihabisi oleh ER dan HZ dengan dipukul gitar korban. Kemudian ER menusuk Hermanto dengan keris sebanyak tiga kali mengenai rusuk, jidat dan bawah ketiak. HZ juga datang menginjak kaki Hermanto dan menikamnya empat kali di bagian pelipis mata, rusuk kanan, kiri serta dada.
Usai kejadian tersebut polisi awalnya berhasil meringkus YV dan AN karena ikut mengeroyok korban. Kemudian berkembang dengan meringkus empat tersangka lainnya dengan barang bukti seperti empat bilah badik, dua unit motor KT 4766 AI dan KT 5514 KQ serta satu buah gitar rusak atau pecah.
Keenam tersangka dijerat pasal 338 atas pembunuhan dan pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Peristiwa yang menewaskan Hermanto ini bisa dikenai dua pasal yakni pembunuhan dan pengeroyokan," ujarnya.
Baca Juga: