Kasus PLTU Lampung
PAN Tidak Mau Campuri Urusan PDIP Soal Emir Moeis
Jika tidak menerima penetapan status tersangka Emir Moeis, lanjutnya, maka PDIP bisa melakukan upaya hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy menyatakan, pihaknya tidak mau mencampuri urusan internal PDIP, terkait penetapan tersangka anggota DPR dari PDIP Emir Moeis.
"Kami sebenarnya tidak mau mencampuri urusan rumah tangga PDIP," kata Tjatur di Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Pengumuman status tersangka Emir Moeis oleh Wakil Menkum-HAM Denny Indrayana, dipersoalkan oleh PDIP.
Padahal, kasus yang menjerat Emir ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Denny sudah meminta maaf soal ini.
"Kalau sudah minta maaf ya mau diapain lagi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR.
Jika tidak menerima penetapan status tersangka Emir Moeis, lanjutnya, maka PDIP bisa melakukan upaya hukum.
Denny Indrayana sebelumnya mendahului KPK. Ia membeberkan ke publik soal status tersangka Emir Moeis.
Emir telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Emir, dua bos perusahaan swasta juga ikut dicegah meninggalkan Indonesia.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain, dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.
Emir dijadikan tersangka atas tuduhan menerima suap lebih dari Rp 300 ribu dolar AS dari PT Alstom Indonesia, terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan. (*)
BACA JUGA