Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Petinggi Perusahaan Rekanan Kemenag Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Petinggi Perusahaan Rekanan Kemenag Diperiksa KPK
TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY
Buku Iqro merupakan buku yang telah banyak digunakan di sekolah-sekolah Taman Kanak-kanak dalam mengajarkan membaca Al Quran. Bahkan telah banyak pula orang tua yang memanfaatkannya. Penyebaran buku Iqro sangat luas di kalangan umat Muslim Indonesia. Bahkan negara-negara Islam seperti Malaysia dan Brunei Darrusalam pun membeli lisensi buku Iqro ini. Hal tersebut membuktikan metode yang digunakan dalam buku ini efektif dan mudah digunakan oleh tua maupun muda dalam belajar membaca Al Quran. Adalah KH As ad Humam yang merumuskan buku Iqro tersebut bersama teman-temannya sesama guru mengaji. Beliau kemudian mulai mencetak buku itu dan persebarannya dari hari ke hari semakin luas. Salah satu tempat percetakan yang memperbanyak buku Iqro terletak di Selokraman, RT 09 RW 11, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Hingga kini, Jumat (20/7/2012), tempat itu tak pernah sepi orderan. Per hari percetakan tersebut memproduksi hingga 10 ribu eksemplar. TRIBUN JOGJA/Bramasto Adhy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2011.

Hari ini, penyidik KPK pun berencana memanggil salah satu petinggi perusahaan PT Karya Pemuda Mandiri yang diduga telah menjadi rekanan Kemenag, Abdul Kadir Alaydrus  untuk dimintai keterangannya.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dua orang tersangka kasus tersebut,“ Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2012).

Abdul Kadir pun diketahui telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kadir, diduga sebagai orang yang telah memberikan suap kepada kader partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dalam hal pengurusan anggaran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.

Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp. 4 miliar.

Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved