Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Koperasi Langit Biru

Mobil Jeep untuk Pelarian Jaya Komara Disita Polisi

Pada saat penangkapan bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara, sebuah mobil yang biasa ditumpanginya selama pelarian ikut disita pihak kepolisian

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mobil Jeep untuk Pelarian Jaya Komara Disita Polisi
net
Pendiri Koperasi Langit Biru Jaya Komara (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada saat penangkapan bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara, sebuah mobil yang biasa ditumpanginya selama pelarian ikut disita pihak kepolisian di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (26/7/2012).

"Mobil jeep juga ikut disita petugas. ini yang digunakan yang bersangkutan untuk kegiatan (mobilisasi) Jakarta, Cirebon, dan Purwakarta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).

Selain itu, polisi pun juga ikut membawa sopir pribadi Jaya Komara yang pada saat penangkapan ada bersama pendiri Koperasi langit Biru tersebut.

"Ada seorang sopir juga masih diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Bos Koperasi Langit Biru Jaya Komara ditangkap polisi Selasa (24/7/2012) sekitar pukul 17.00 WIB disebuah hotel di Purwakarta. Sehari sebelumnya penyidik kepolisian telah mengetahui keberadaan Jaya Komara di sebuah hotel di Kawasan Matraman, Jakarta Timur. Tetapi pada saat akan dilakukan upaya penangkapan, Jaya Komarta sudah tidak ada di hotel tersebut.

Kemudian penyidik kepolisian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat, sampai akhirnya yang bersangkutan ditemukan petugas pada saat akan berbuka puasa.

Sebelumnya, polisi pun sudah menyita beberapa dokumen dari kantor Koperasi Langit Biru seperti kuitansi penamam modal yang diketahui investor, dokumen dari kasir, 27 CPU dan alat-alat kantor Koperasi Langit Biru, dokumen penyertaan modal, brosur, dan satu stempel pengesahan Koperasi Langit Biru.

Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan inventarisasi korban dan perputaran uang di koperasi tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi.

Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011. Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta.

Imbal hasilnya mencapai 258,97 persen dalam dua tahun atau 10 persen sebulan dari nilai penyertaan. Koperasi tersebut memutar uang nasabah di usaha broker daging. Koperasi tersebut sebelumnya mengaku telah menjaring 115 000 investor dengan dana yang terkumpul di atas Rp 500 miliar, tetapi pada kenyataannya keuntungan yang dijanjikan koperasi tersebut kepada para anggotanya tak kunjung dibayarkan, bahkan uang yang distorkannya pun raib.

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved