Rabu, 1 Oktober 2025

Neneng Tertangkap

Nasir Diperiksa sebagai Saksi Terkait Pengawal Neneng

Adik kandung Muhamad Nazaruddin, Muhamad Nasir, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK, hari ini, Rabu (25/7/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Nasir Diperiksa sebagai Saksi Terkait Pengawal Neneng
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Muhammad Nasir, saudara kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin, berada di kantor KPK memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Senin (10/10/2011). Nasir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik kandung Muhamad Nazaruddin, Muhamad Nasir, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK, hari ini, Rabu (25/7/2012). Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Nasir hari ini terkait dengan kasus upaya penghalangan penyidikan kasus dugaan korupsi PLTS yang menjerat Neneng Sri Wahyuni.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang warga Malaysia sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu atau menjadi pengawal Neneng selama pelariannya di luar negeri. "Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui sebelumnya. KPK telah menahan dua warga negara Malaysia yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"M Hasan bin Kushi di Polda Metro Jaya dan R. Azmi bin Muhammad Yusof di Polres Jakarta Timur," kata Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012). Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved