Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Akan Tindak Pengguna Petasan yang Meresahkan Warga

Bagi anda yang biasa menyalakan petasan atau mercon harap berhati-hati, karena hukum bisa menjerat perbuatan tersebut

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Polisi Akan Tindak Pengguna Petasan yang Meresahkan Warga
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi anda yang biasa menyalakan petasan atau mercon harap berhati-hati, karena hukum bisa menjerat perbuatan tersebut dengan pasal pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).

"Pengguna petasan bisa dipidanakan kalau membuat orang celaka sehingga korbannya mengalami luka," ungkap Boy.

Dijelaskan Boy, berdasarkan hukum yang ada di Indonesia, para pengguna petasan bisa dipidanakan apabila orang lain merasa dirugikan atau tidak senang dengan perbuatan para pengguna petasan.

"Hukum kita memungkinkan untuk itu, bila tidak senang maka bisa dituntut secara hukum, dengan pasal perbuatan tidak menyenagkan. Itu bisa saja, bila ada orang yang tidak senang dengan pelaku yang menggunakan petasan," terangnya.

Selain itu, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap daerah-daerah yang menjadi sumber petasan. Sehingga razia petasan pun akan diintensifkan guna menekan peredaran petasan atau mercon.

"Razia yang dilakukan petugas kita, akan ditujukan untuk cek petasan, distribusi petasan dari tempat-tempat pembutannya menuju kota, ini menjadi fokus petugas kami di lapangan," ungkap Boy.

Diharapkan masyarakat pun tidak menggunakan petasan dan menyalakannya pada waktu-waktu pelaksanaan ibadah, hal tersebut penting guna mendukung kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan.

Bukan hanya itu, dengan memberantas peredaran petasan atau mercon tentu saja risiko dan kerugian masyarakat yang diakibatkan penggunaan petasan dan mercon bisa dieliminir.

"Kerjasama dengan masyarakat dan pemuka masyarakat untuk ikut melakukan penertiban lingkungan dan keluarga, supaya petasan tidak menjadi tradisi. Kita minta bantuan dari masyarakat, karena tidak mungkin penggunaan petasan di perkampungan-perkampungan seluruhnya bisa terdeteksi oleh petugas, itu sulit," ungkapnya.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved