Jumat, 3 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda Berharap Hakim Berikan Vonis Bebas

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom langsung menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Miranda Berharap Hakim Berikan Vonis Bebas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (tengah), memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom langsung menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada surat keberatan atau eksepsi pribadi setebal empat halaman, Miranda memotivasi majelis hakim pimpinan Gusrizal agar berani membebaskan dirinya.

Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia itu menegaskan tidak mengetahui sama sekali perihal pemberian cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) terpilih tahun 2004 itu mengtakan tidak pernah melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa pemberian cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR yang dilakukan pengusaha Nunun Nurbaeti.

"Mengetuk pintu hati nurani Yang Mulia untuk berani membebaskan terdakwa yang secara nyata tidak tahu menahu mengenai adanya pemberian TC kepada anggota Komisi IX DPR RI, sehingga majelis hakim memberikan putusan sela yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Miranda membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/7).

Miranda juga sempat mengutip perkataan Mahatma Gandhi untuk mendorong majelis hakim agar membebaskannya.

Kata bijak Gandhi berbunyi bahwa di atas pengadilan masih terdapat pengadilan yang lebih tinggi yaitu pengadilan hati nurani.

Dalam eksepsinya, Miranda juga meminjam pemikiran Marthin Luther King, Jr yang meyakini bahwa tujuan proses hukum adalah mencari keadilan bukan untuk sebagai alat penghukuman semata untuk memenuhi keinginan publik.

Oleh karena itu, Miranda meminta majelis hakim agar tidak terjebak stigma bahwa semua perkara di Pengadilan Tipikor harus divonis bersalah.

"Dakwaan disusun dengan hanya mendasarkan pada asumsi atau anggapan. Walaupun hal tersebut akan menyulitkan kedudukkan majelis hakim Pengadilan Tipikor karena ada anggapan bahwa semua perkara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor harus diputus bersalah," urai Miranda.

Di akhir surat eksepsi, Miranda mengutip pendapat mantan Presiden Amerika Serikat, Eleanor Rosevelt yang menyatakan 'keadilan tidak bisa untuk satu sisi saja tapi harus untuk dua sisi.' Hal itu dimaksudkan agar, majelis hakim bisa memberi putusan yang adil bagi dirinya.

"Dengan ini saya menegaskan kepada majelis hakim Yang Mulia bahwa saya tidak pernah memberikan, menjanjikan dan ataupun menganjurkan kepada siapapun untuk memberi apapun, baik sebelum maupun sesudah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved