Jumat, 3 Oktober 2025

Aparat Keamanan Negara di Balik Penembakan Misterius

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) menyatakan peristiwa penembakan periode 1982-1985 masuk sebagai kejahatan

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Aparat Keamanan Negara di Balik Penembakan Misterius
Warta Kota
Penembakan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) menyatakan peristiwa penembakan periode 1982-1985 masuk sebagai kejahatan kemanusiaan. Pelaku dalam peristiwa ini dilakukan sekelompok orang yang menjadi bagian dari aparat keamanan negara (TNI dan polisi).

Demikian disampaikan Ketua Tim Penyelidikan Proyustisia Komnas HAM 2011, Yosep Adi Prasetyo, bersama sejumlah penyelidik, terkait Penembakan Misterius 1982-1985 di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

"Pelaku yang diduga dalam peristiwa penembakan misterius adalah pertama, TNI, yaitu Koramil, Kodim, dan Kodam atau Laksusda, kedua, Garnizun, yaitu gabungan TNI dan Polisi, ketiga adanya keterlibatan Ketua RT, Ketua RW, dan lurah," ujarnya.

Penyelidikan soal Petrus, diakui Yosep, dengan menggali wawancara dari pelaku, korban atau survivor, dan keluarga korban. Mereka yang tinggal di Jakarta diundang ke kantor Komnas HAM. Sementara yang tinggal luar daerah, didatangi.

Dari pengakuan pelaku, aksi mereka dalam konteks melaksanakan perintah jabatan di bawah koordinasi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Republik Indonesia di bawah komando dan pengendalian Presiden Republik Indonesia.

Terkait baru diungkapnya hasil penyelidikan Petrus, menurut Yosep tidak juga ujug-ujug. Kasus ini merupakan limpahan dari periode Komnas HAM sebelumnya. Namun, di antara kasus lain, kasus Petrus salah satu yang dapat didintaklanjuti ke penyelidikan.

"Ini hasilnya," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved