Mafia Anggaran
KPK Terima Data 10 Anggota Banggar Terindikasi Korupsi
PPATK mengirimkan 10 nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)mengirimkan 10 nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke KPK.
Laporan, berdasarkan analisa PPATK yang menduga ada 10 anggota Banggar terindikasi melakukan tindak pidana.
"Jadi yang pernah saya sampaikan pada Februari 2012 waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, ada sekitar 2.000 transaksi yang kemudian sudah dianalisis sekitar 1.000-an. Dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10 nama. Semuanya berindikasi pidana," kata Ketua PPATK, M Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2012
Menurut Yusuf, transaksi mencurigakan itu merupakan transaksi tunai. Jadi bukan melalui transfer antar rekening.
Karena itu, PPATK harus meminta bantuan ke Menteri Keungan, Gubernur Bank Indonesia dan Sekretariat Negara untuk mengeluarkan pembatasan transaksi tunai
"Nilai transaksi tunai yang ditemukan bervariasi, paling rendah Rp 100 juta kemudian atasnya ada yang sampai. Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar. Tetapi, karena dia sering sekali jadinya banyak" terang Yusuf.
Bahkan, sambung Yusuf tidak menutup kemungkinan hasil tindak pidana tersebut sudah diubah menjadi barang yang tidak bergerak.
Sebelumnya, PPATK memang merilis bahwa menemukan 2.000 lebih transaksi mencurigakan terkait Banggar DPR RI. Di mana, empat diantaranya telah diserahkan kepada KPK untuk didalami lebih lanjut.