Kasus Hambalang
KPK Belum Cekal Anas Urbaningrum
KPK masih bungkam terkait kemungkinan pencegahan ke luar negeri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bungkam terkait kemungkinan pencegahan ke luar negeri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Untuk kasus Hambalang, yang dicegah ada AS, YW, dan LL," ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di sela-sela konferensi pers hari ini Kamis (19/07/2012).
KPK mengumumkan satu tersangka kasus pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana berinisial DK pada hari ini. Selain mengumumkan tersangka, KPK juga mengumumkan tiga orang yang dicegah yakni AS (Direktur CCM), LL (Direktur Yodya Karya), dan LL (Direktur RM).
KPK mengumumkan tersangka dan tiga orang yang dicegah ini dalam konferensi pers hari ini pukul 17.00 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. KPK hari ini juga menggeledah beberapa tempat terkait dengan kasus pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana yakni Kantor Kemenpora di Senayan dan Cibubur, Kantor PT WIKA Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Kantor PT Adhi Karya, dan Kantor PU.
Nama Anas Urbaningrum disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus Hambalang.Nazaruddin beberapa kali menuding keterlibatan Anas dalam pengurusan sertifikat tanah Hambalang.
- KPK Gelar Jumpa Pers Jelaskan Penggeledahan di Kemenpora
- Sore Ini KPK Jelaskan Soal Penggeledahan di Kemenpora
- KPK Geledah Ruang Biro Keuangan dan Perencanaan Kemenpora
- Benarkan Penggeledahan,Sesmenpora Terbirit-birit ke Kantor
- Jelang Penetapan Tersangka, KPK Geledah Kantor Kemenpora
- Pekan Depan Sudah Ada Tersangka Hambalang