Dilarang Makan Saat Rapat,Ketua DPR: UU MD3 Harus Direvisi
Ketua DPR RI Marzuki Alie menyinggung soal revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)
Penulis:
Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Juru bicara KPK, Johan Budi (kiri), Ketua DPR RI, Marzuki Alie (tengah) dan Sekretaris Jenderal, Nining Indra Saleh (kanan) menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2012). Marzuki mendatangi KPK untuk melaporkan beberapa proyek yang dinilai bermasalah di DPR, agar pemeriksaannya diambil alih oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyinggung soal revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Memang UU MD3 harus kita lakukan revisi karena banyak sekali yang diatur dan tidak bisa kita jalankan," kata Marzuki di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Marzuki mencontohkan larangan membawa makanan ke dalam ruang rapat yang diatur dalam UU MD3 itu.
"Kalau UU itu mau meniru sidang atau rapat parlemen di luar negeri dimana di ruangan tidak ada makanan kan tidak bisa juga," kata Marzuki.
Kata dia ini disebabkan ruang rapat Anggota Parlemen di luar negeri beda dengan di Indonesia.
"Di luar negeri dia ruang samping rapatnya ada rumah makan. Kalau itu mau dicontoh makan diluar tidak ada tempatnya," kata Marzuki.
Akhirnya, lanjut Marzuki, yang diatur dalam UU MD3 itu tidak bisa jalan. "Itu contoh kecil saja," ujar Marzuki.
Namun demikian, Marzuki membantah revisi UU MD3 tidak ada kaitan dengan susunan dan kedudukan DPRD, DPR, DPD, dan MPR RI.
BACA JUGA