Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
KPK Periksa Direktur PT Kahza Soal Alquran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus kasus dugaan penyuapan anggaran pengadaan Alquran dan lab komputer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus kasus dugaan penyuapan anggaran pengadaan Alquran dan lab komputer di Kementerian Agama. Hari ini, penyidik memanggil Direktur PT Kazha Logistik, Abdul Kadir Alaydrus dan pihak swasta lainnya, Euis Novita.
Diketahui, Abdul sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/7/2012).
Selain keduanya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yakni M Zein.
Pada kasus sendiri, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar.
- Fadh A Rafiq Tampik Kasus Al Quran Libatkan Gema MKGR
- Istri Fahd A Rafiq Diperiksa KPK
- Hingga Kini Zulkarnaen Djabar Belum Terima Surat Pemanggilan
- PPK Kemenag Diperiksa 12 Jam Soal Dugaan Korupsi Alquran
- Kemenag Butuh Lima Hari Tuntaskan Investigasi
- Yusril Minta KPK Fokus Usut Dana Awal Haji di Kemenag