Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
PPK Kemenag Diperiksa 12 Jam Soal Dugaan Korupsi Alquran
KPK terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk mendalami kasus tersebut, KPK memeriksa Aswanto, pejabat pembuat komitmen pengadaan Alquran di Kemenag pada tahun anggaran 2010-2011, Selasa (10/7/2012).
Kepada wartawan, Aswanto mengaku dicecar mengenai proyek tersebut oleh penyidik. Ia juga dicecar mengenai tugas dan wewenangnya selaku pelaksana proyek.
"Saya diperiksa kewenangan saya sebagai ketua PPK," ujarnya seusai diperiksa penyidik selama 12 jam.
Aswanto menjelaskan kepada penyidik, tugasnya selaku PPK hanya menghitung jumlah pengadaan Alquran. Tapi, menurutnya, jumlah pengadaan sudah sesuai yang disyaratkan dalam kontrak pengadaan.
Aswanto juga berkilah tak tahu jika ternyata ada korupsi dalam proyek tersebut. Begitu pula dengan siapa yang memenangkan tender pengadaan kitab suci.
"Saya tidak tahu soal itu," kilahnya.
KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar, serta anaknya kandungnya, Direktur PT KSAI Dendy Prasetia, sebagai tersangka. Keduanya pun telah dicegah keluar negeri.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Zulkarnaen tersangkut tiga perkara kasus dugaan suap sekaligus.
Pertama, kasus tindak pidana korupsi penyuapan dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2010-2011, di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Kedua, proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Ketiga, kasus pengadaan Alquran Ditjen Bimas Islam tahun 2011-2012. (*)
BACA JUGA