Bambang Pesta Shabu Ditemani Cewek Cantik
Terdakwa Bambang alias BI mengakui dengan jujur telah mengikuti pesta shabu-shabu ditemani cewek cantik

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--Terdakwa Bambang alias BI mengakui dengan jujur telah mengikuti pesta shabu-shabu ditemani cewek cantik di Kamar No. 104 Hotel Ariesta, Kota Kefamenanu, Rabu 5 April 2012 lalu.
Pengakuan Bambang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kamis (19/7/2012) siang. Sidang ini dipimpin DN Limbong, S.H, dibantu dua anggota majelis hakim lainnya, Ny. Ch Ratu Mana, S.H, dan Jhoni Nuwa Wea, S.H. Bertindak sebagai JPU kasus narkoba ini adalah Dany Agusta Salmun, S.H dan Jonathan S. Limbongan, S.H.
"Sehari sebelum ke Kefamenanu untuk mengikuti pesta shabu-shabu, saya mendapat telepon dari seorang cewek," kata Bambang memulai kisahnya hingga berujung penangkapan dirinya yang dramatis dan menegangkan di Kamar 104 Hotel Ariesta awal April silam.
Si cewek yang cantik dan seksi itu, lanjut Bambang, menanyakan kabarnya, lalu menanyakan apakah ada 'barang'. Dan, ia menjawab ada tarikan 1,05 dan jenis lainnya.
"Si cewek ajak pesta di hotel di Kefamenanu. Saya menyanggupi dan menyiapkan barangnya lalu berangkat ke Kefamenanu," papar Bambang.
Pesanan shabu-shabu 4 gram ia sembunyikan di lubang dubur dengan terlebih dahulu dibungkus kertas karbon hitam agar tidak terdeteksi X' Ray di Bandara International Juanda Surabaya dan Bandara El Tari Kupang.
"Saya tiba dengan selamat di hotel diantar AS (oknum anggota Polres TTU sekaligus terdakwa) tempat pesta shabu. Si cewek sudah menunggu. Lalu terjadilah pesta shabu. Namun belum selesai menikmati pesta, polisi mendobrak pintu dan menangkap saya," jelas Bambang. Ia mengaku sudah beberapa kali 'memakai' si cewek bila ingin pesta shabu.
Di akhir penjelasannya, Bambang mengajukan satu permohonan kepada majelis hakim, jika boleh ia diperbolehkan menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya terhadap narkoba.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan guna mendengarkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bambang dan AS.
Berita Terkait :
- Jubir IA Sepakat Pendapat Maqbul Soal The Tabloid 5 menit lalu
- Arkeolog Masih Lakukan Penelitian 13 menit lalu
- Suplai BBM Macet, Aktivitas di Gadis I Lumpuh 33 menit lalu
- Hilal Makassar Terbenam Pukul 18.10 39 menit lalu
- Bentuk Tim Penyelesai Sengketa 46 menit lalu
- Masyarakat Adat Palang Kantor Bupati Lembata 50 m