Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Jurkam Wa Ode Juga Terima Uang dari Haris 250 Juta

Syarif Achmad, juru kampanye Wa Ode Nurhayati, mengaku menerima uang sebanyak Rp 250 juta dari pengusaha Haris Surahman.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Jurkam Wa Ode Juga Terima Uang dari Haris 250 Juta
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, kembali diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Senin (7/5/2012). Wa Ode diperiksa atas kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarif Achmad, juru kampanye Wa Ode Nurhayati, mengaku menerima uang sebanyak Rp 250 juta dari pengusaha Haris Surahman. Namun uang itu langsung dikembalikan atas perintah Wa Ode.

Awalnya Syarif mengaku mengetahui uang itu terkait kegiatan pemenangan Haris yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Kendari.
Belakangan, dia baru tahu duit itu merupakan bagian dari titipan Fahd Rafiq terkait pemulusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh.

"Saya diminta Wa Ode mengembalikan uang itu. Saya kembalikan cash ke Wa Ode," ujar Syarif saat bersaksi untuk Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Dalam persidangan, Syarif banyak membantah keterangan Haris di persidangan pekan lalu. Ia berkilah bahwa tidak pernah mengenalkan Haris ke Wa Ode, anggota DPR dari Fraksi PAN yang dinonaktifkan.

"Sepengetahuan saya Haris sudah kenal karena sama-sama di HMI. Saya tidak pernah kenalkan secara langsung," terangnya.

Pekan lalu Haris juga menyebut ada pertemuan pada Oktober 2010 di Restoran Pulau Dua, Senayan. Dalam pertemuan itu Haris menyebut Wa Ode menyanggupi permintaan Fahd soal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

Adanya pembahasan soal pemulusan alokasi DPID di pertemuan ini juga dibantah Syarif. Soal commitment fee yang disebut Haris, sebut Syarif juga tidak.

"Seingat saya juga nggak ada hal itu," tandasnya kepada ketua majelis hakim Tipikor perkara Wa Ode, Suhartoyo.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved