Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Buka Penyelidikan Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan baru dalam kasus korupsi Alquran dan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan baru dalam kasus korupsi Alquran dan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.
Jika sebelumnya KPK sudah menyidik dari sisi pembahasan anggarannya, kali ini KPK tengah menyelidik proses pengadaannya.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dibukanya proses hukum baru itu ditandai dengan pemeriksaan beberapa pejabat Kementerian Agama hari ini, Selasa (17/7/2012).
Tanpa menyebut jabatannya, Johan mengungkapkan nama-nama pejabat yang diperiksa itu.
"Mereka adalah Ahmad Jauhari, Abdul Karim, Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muh Zein, dan Ashari," kata Johan di kantornya, Selasa (17/7/2012).
Johan menjelaskan, proses pemeriksaan tujuh orang pejabat Kementerian Agama ini adalah proses penyelidikan pengadaan Alquran tahun 2010 dan 2011 serta pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011.
"Jadi perlu dicatat ya, ini penyelidikan. Penyelidikan dari sisi pengadaanya. Yang kemarin itu (yang sudah ada tersangka) itu penyidikan dari sisi pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan komputernya," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.
Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Klik Juga: