Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Anggaran

KPK: Lumrah Cabut BAP di Pengadilan Asal Jangan Bohong

Permintaan Fahd A Rafiq yang mencabut semua keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai hal yang lumrah oleh KPK. Hal itu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK: Lumrah Cabut BAP di Pengadilan Asal Jangan Bohong
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Terdakwa, Wa Ode Nurhayati mendengarkan kesaksian Fahd El Fouz dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/7/2012). Fahd menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah. (Kompas/Lucky Pransiska)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan Fahd A Rafiq yang mencabut semua keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai hal yang lumrah oleh KPK. Hal itu menjadi biasa kala ia telah bersaksi di pengadilan.

"Orang yang diperiksa di penyidikan tapi mencabut di pengadilan itu bukan hal baru, jadi biasa saja," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK di kantornya, Jakarya, Selasa (17/7/2012).

Menurut Johan, lembaga antikorupsi ini hanya mencari bukti-bukti. Jika nanti di pengadilan ada keterangan lain itu bisa untuk didalami.

"Perlu diingat, seorang saksi tidak boleh memberikan keterangan bohong," terang Johan.

Sebelumnya, Fahd A. Rafiq meminta agar semua keterangannya dalam BAP dihadapan penyidik KPK untuk dicabut. Ia meminta agar dipakai keterangannya yang di dalam sidang.

"Saya cabut semua BAP saya. Ini yang benar semua. Di persidangan ini yang saya mohon di jadikan kesaksian," kata Fahd saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nuryati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/7/2012) siang.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved