Kamis, 2 Oktober 2025

Koreksi Sistem Kerja Pertamina

Rieke mengingatkan, BUMN dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Koreksi Sistem Kerja Pertamina
rachmat hidayat
Rieke Diah Pitaloka

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengungkap pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang terjadi dalam hubungan industrial. Yang ternyata, tidak hanya terjadi di perusahaan-perusahaan swasta.

Pelangaran seperti upah yang tidak layak, pemberangusan serikat pekerja, sistem tenaga kerja outsourcing juga terjadi di tubuh BUMN. Padahal,  Rieke mengingatkan, BUMN  dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

"Indikasi pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini praktek sistem kerja outsourcing dan kerja kontrak berkepanjangan, serta tindakan diskriminatif terhadap pekerja diduga terjadi di tubuh Pertamina. Para pekerja Pertamina Indramayu, para pekerja LPG Balongan, EP Cemara, EP Mundu, RU VI Balongan dan UPMS III Balongan yang tergabung dalam serikat pekerja KASBI mogok sejak tanggal 19 Juni 2012," ungkap Rieke, Selasa (17/7/2012).

Dijelaskan, mogok yang dilakukan para pekerja Pertamina tidak mendapat respon positif. Pada 17 Juli 2012,  para pekerja aksi di Kemenakertrans dan Pertamina Pusat. Keesokan harinya, akan melakukan aksi ke Kemeneg BUMN.

Aksi didukung oleh SBI, SPM Dwikora-SBMK. Termasuk, didukung oleh KASBI Jabotabek FSBN, GSBM, SPCI, SBMNI, PROGRESIP, SBJR, KASBI Subang FKBMI, SPISI, SBISA, KASBI PertaGas Prabumulih, Cikupa, dan Cikarang.

Selain itu, Rieke menjelaskan, tak kurang dari 1000 orang peserta akan ambil bagian dalam aksi ini. Para pekerja yang tidak ikut aksi ke Jakarta tetap melakukan aksi pemogokan di Indramayu (RU VI Balongan, EP Cemara, EP Balongan, EP Mundu, UPMS III Balongan, PertaGas Mundu, PDSI Subang, dan seluruh cabang anak cabang perusahaan Pertamina di Indonesia).

Rieke kemudian mendesak Kemeneg BUMN untuk tidak hanya memikirikan deviden BUMN , tapi mengabaikan hak-hak pekerja. "Artinya jadi bagian dari pemiskinan kaum buruh dan pekerja.Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Pertamina," ungkapnya.

"Mendesak Pertamina untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja, mengingatkan Pemerintah aksi, tidak hanya akan memicu mogok serupa di Pertamina dan BUMN lain, namun pasti akan menggangu pasokan energi nasional," Rieke menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved