Pemilik 45 Kilogram Sabu-sabu Menanti Vonis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Kalianda hari ini kembali mengagendakan sidang lanjutkan kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda hari ini, Selasa (17/7/2012) kembali mengagendakan sidang lanjutkan kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Liong Kim Ping, warga negara Malaysia dan Andy Yams, warga Bagan Siapi-api, Riau.
"Sidang hari ini rencananya majelis hakim akan membacakan putusan untuk dua tersangka kepemilikan sabu-sabu sebanyak 45 kilogram," ungkap Afit Rofiadi, Humas PN Kalianda, Selasa (17/7/2012).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut Liong Kim Ping dengan tuntutan hukuman mati. Sedangkan tersangka lainnya yakni Andy Yams dituntut dengan hukuman seumur hidup.(ded)
Baca Juga:
- Polres Tamiang Sikat 4,48 Gram Sabu-sabu dari Tangan Irul
- Ledakan di RSUD Kayuagung Bikin Panik Pasien
- Dua Jet Carteran Antar Keluarga Kalla Terbang ke Poso
- Wali Kota Siantar Bisa Dipanggil Terkait Korupsi PPKAD