Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilik 45 Kilogram Sabu-sabu Menanti Vonis Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Kalianda hari ini kembali mengagendakan sidang lanjutkan kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Pemilik 45 Kilogram Sabu-sabu Menanti Vonis Hakim
Tribun Lampung
Pengadilan Negeri Kalianda kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 45 kilogram dengan terdakwa Liong Kim Ping dan Andy Yams.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda hari ini, Selasa (17/7/2012) kembali mengagendakan sidang lanjutkan kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram.

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Liong Kim Ping, warga negara Malaysia dan Andy Yams, warga Bagan Siapi-api, Riau.

"Sidang hari ini rencananya majelis hakim akan membacakan putusan untuk dua tersangka kepemilikan sabu-sabu sebanyak 45 kilogram," ungkap Afit Rofiadi, Humas PN Kalianda, Selasa (17/7/2012).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut Liong Kim Ping dengan tuntutan hukuman mati. Sedangkan tersangka lainnya yakni Andy Yams dituntut dengan hukuman seumur hidup.(ded)

Baca Juga:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved