Transaksi Pil Koplo, Dua Pelajar di Jobang Ditangkap
Kami masih mengembangkan jaringan di atasnya, guna melacak dari mana para pelajar itu mendapatkan pil
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Polisi menangkap dua orang pelajar Jombang yang sedang transaksi pil koplo jenis dobel L, Senin (12/7/2012).
Mereka Tf (17), warga Dusun Kedungpring Desa/Kecamatan Bareng, dan JS (18), warga Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti pil koplo 78 butir yang disimpan dalam kemasan rokok.
"Kami masih mengembangkan jaringan di atasnya, guna melacak dari mana para pelajar itu mendapatkan pil itu," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Senin (16/7/2012).
Sugeng menjelaskan, penangkapan kedua pelajar itu berdasarkan informasi masyarakat, yang menyebut akan ada transaksi narkoba di Jalan Raya Kedungpring. Polisi lallu menurunkan anggotanya untuk melakukan pengintaian.
Saat tiba di lokasi petugas memergoki dua pelajar yang dimaksud. Petugas menggagalkan transaksi pil setan tersebut.
Selanjutnya, Tf maupun JS hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres setempat.
"Kedua pelaku dijerat pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Sugeng.